Dalam menyikapi keberadaan ummat Islam yang tertindas (seperti Palestina,
Afghanistan, Somalia atau Suriah,-peny), ulama Salaf memiliki penyikapan yang
berbeda dengan fikrah mereka. Ulama Salaf tetap melancarkan jihad, namun sesuai
dengan ketentuan yang telah ditetapkan di dalam Al Qur`an dan Sunnah, serta
sesuai dengan pemahaman Salaful Ummah. Antara lain:
Pertama : Bagi Yang Diserang Oleh Musuh, Maka Hukum Jihad Bagi Mereka Menjadi
Fardhu ‘Ain.
Ibnu Taimiyah rahimahullah menyatakan, “Jika musuh hendak menyerang kaum
Muslimin, maka wajib atas seluruh kaum Muslimin yang menjadi target serangan
untuk melawan. Dan wajib atas kaum Muslimin lainnya untuk menolong kaum
Muslimin yang diserang.” [Lihat Majmu' Fatawa, XIV/464].
.
Jadi, ketika daerah kaum Muslimin diserang, maka hukum jihad bagi penduduk yang
diserang menjadi fardhu ‘ain, kecuali orang yang memiliki udzur. Dan termasuk
jihad yang fardhu ‘ain pula, jika seseorang atau suatu kaum diperintahkan oleh
Amirul Mukminin, sebagaimana disebutkan dalam surat At Taubah ayat 38 dan
hadist Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam yang berbunyi :
“Jika kamu diperintah keluar untuk jihad, maka keluarlah untuk berjihad”. [HR
Bukhari, no. 2848, bersumber dari Ibn Abbas Radhiyallahu 'anhu].
Dalil di atas menunjukkan, bahwa jihad melawan orang kafir bukan fardlu ‘ain,
kecuali dalam kondisikondisi tertentu. Penyusun kitab Al Mughni menyebutkan,
bahwasanya jihad menjadi fardlu ‘ain dalam tiga keadaan, yaitu: Pertama. Ketika
dua pasukan sedang bertempur, maka diharamkan bagi orang yang sedang berada
dalam medan tempur untuk melarikan diri. Kedua. Ketika musuh menyerang suatu
negara. Ketiga. Ketika diperintahkan oleh imam.
Ini juga sebagai bantahan kepada mujahid hizbi yang mengatakan bahwa jihad pada
zaman sekarang adalah fardhu ‘ain untuk semua negara, dan kaum muslimin tidak
perlu izin orang tua, suami ataupun waliyul ‘amri sebagaimana pendapat Dr.
Abdullah Azzam dalam bukunya yang berjudul Untukmu Umat Islam, diterjemahkan
oleh Abu Ayyob Al Anshori, hlm. 36-40. Untuk bantahannya, silahkan membaca
Majalah Al Furqon, Edisi 9 Th IV, hlm. 12-16.
Pendapat serupa juga terdapat dalam buku Komando Al Qaidah Atas Perang Salib
yang disembunyikan alamat penerbitnya, yang isinya, secara garis besar
menjelaskan adanya prinsip yang menghalalkan darah semua orang kafir dengan
semboyannya “membunuh orang Amerika adalah inti keamanan dan tauhid”. Untuk
bantahannya, silahkan membaca Majalah Al Furqon edisi yang sama, hlm. 18-19.
Kedua : Sikap Umat Islam Yang Tinggal Di Negeri Yang Aman.
Mengenai umat Islam yang tinggal di negeri yang aman ketika melihat umat Islam
di negara lain dibantai oleh musuh, hendaknya memperhatikan beberapa perkara di
bawah ini:
1. Berjiahad (Dalam Arti Perang) Melawan Orang Kafir Di Negeri Kaum Muslimin
Lainnya Bisa Dilakukan, Bila Terpenuhi Syaratnya. Karena Termasuk Yang Hukumnya
Fardhu Kifayah.
Bagi yang berperang harus memenuhi beberapa persyaratan, diantaranya : Mendapat
izin dari waliyul ‘amr, orang tua dan memiliki fisik yang kuat.
Dalil yang menunjukkan harus ada izin dari waliyul ‘amr, ialah sebagaimana
tercantum di dalam Surat At Taubah ayat 28-29 dan hadits yang diriwayatkan Imam
Bukhari di atas.
Sedangkan dalil yang menunjukkan harus mendapatkan izin orang tua, yaitu
riwayat dari Abdullah bin Amr Radhiyallahu ‘anhu, ia berkata: Seorang laki-laki
datang kepada Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Dia minta izin untuk ikut
berjihad. Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam bertanya :
“Apakah kedua orang tuamu masih hidup?” Dia menjawab,”Ya (masih hidup),” lalu
Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata,”Berjihadlah (dengan berbuat baik)
Kepada keduanya”. [HR Ibn Hibban dalam Shahih-nya].
Menuurt Ibnu Quddamah : “Jihad harus ada izin dari orang tua, karena berbuat
baik kepada kedua orang tua hukumnya fardhu ‘ain, sedangkan jihad harbi
(thalab) hukumnya fardhu kifayah. Dan fardhhu ‘ain harus didahulukan daripada
fardhu kifayah”. Lihat Al Mughni (9/170).
Adapun persyaratan harus kuat, Syaikh Shalih Fauzan berkata: ”Di antara syarat
berjihad, hendaknya orang Islam memiliki kekuatan mampu melawan orang kafir,
mereka benar-benar kuat dan mempunyai fasilitas yang siap untuk menyerang. Jika
mempunyai fasilitas, tetapi tidak mempunyai kekuatan, maka tidak wajib.
Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam dan para sahabat berada di Mekkah
sebelum hijrah, tidak disyariatkan berjihad dengan pedang, karena mereka belum
mampu”. Lihat kitab Al Fatawa Asy Syar’iah Fil Qadhaya Al Ashriyah, hlm. 162.
2. Umat Islam Wajib Membantu Saudaranya Dengan Segala Macam Bantuan.
Ibnu Taimiyah rahimahullah menyatakan, jika musuh hendak menyerang kaum
muslimin, maka wajib atas seluruh kaum muslimin yang menjadi target serangan
untuk melawan dan wajib atas kaum muslimin lainnya untuk menolong kaum muslimin
yang diserang, sebagaimana firman Allah Subhanhu wa Ta’ala :
“Jika mereka meminta pertolongan kepadamu dalam (urusan pembelaan) agama, maka
kamu wajib memberikan pertolongan kecuali terhadap kaum yang telah ada
perjanjian antara kamu dengan mereka”. [Al Anfal : 72].
Sebagaimana Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan agar menolong kaum
muslimin. Kewajiban ini disesuaikan dengan kemampuan masing-masing.
Lihat
Majmu’ Fatawa, XIV/464.
SocialVibe